Gebrakan
"Merdeka Belajar"KOMPAS.com - Penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim masih menyisakan banyak pertanyaan. Bagi yang belum paham, berikut rangkuman dari Kompas.com terkait UN dihapus dan diganti dengan kebijakan baru yakni " Merdeka Belajar". Pada
acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar". Apa itu program "Merdeka Belajar"? Inilah penjelasan Mendikbud Nadiem:
1. USBN diganti ujian (asesmen)
Menurut
Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas
yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Untuk arah
kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang
diselenggarakan hanya oleh sekolah. Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai
kompetensi siswa. Dimana ujian dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk
penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas
kelompok, karya tulis dan sebagainya). Dengan begitu, guru dan sekolah lebih
merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan anggaran USBN
dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan
kualitas pembelajaran.
2. 2021
UN diganti
Menteri Nadiem
melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru
cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu,
UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator
keberhasilan siswa sebagai individu. Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan
terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Asesmen
tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi
kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini, melainkan
melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal
literasi dan numerasi. Asesmen ini dilakukan pada siswa di tengah jenjang
sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Arah kebijakan baru ini juga mengaju pada
praktik baik padan level internasional seperti PISA dan TIMSS.
3. RPP
dipersingkat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti
guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci (satu
dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP
berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1
halaman saja. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang
menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri.
4. Zonasi
PPDB lebih fleksibel
Untuk program "Merdeka
Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap
menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Adapun
kebijakannya, PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan
kualitas di berbagai daerah. Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat
menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur
perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen
lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan
proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.




0 komentar:
Posting Komentar